Ustadz Guntur Bumi Terancam Dijerat Pasal Penipuan

Ustadz Guntur Bumi Terancam bakal dijerat dengan Pasal 378 (tentang penipuan-red) dan Pasal 379a (tentang perbuatan curang-red). Demikian berita yang barusan saya baca. Hal ini terjadi karena adalanya laporan dari puluhan orang yang mengaku ditipu oleh Ustadz Guntur Bumi. Terkait kasus ini, ada sekitar 23 orang yang memberikan bukti laporan pada pihak kepolisian. Para korban pun diketahui bukan hanya berasal dari Jakarta saja, tapi juga dari Bogor, Banten, Bandung, dan Kalimantan.

Berikut ini berita selengkapnya :

Puluhan orang mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk melaporkan Ustadz Guntur Bumi (UGB) lantaran dia tidak menepati janji mengganti kerugian yang ditanggung para korban. UGB pun dinilai telah menguntungkan diri sendiri.

"Dalam kasus ini kami ancam UGB dengan Pasal 378 (tentang penipuan-red) dan Pasal 379a (tentang perbuatan curang-red)," ujar Junus Adhi Prabowo saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 17 Maret 2014.

Terkait kasus ini, ada sekitar 23 orang yang memberikan bukti laporan pada pihak kepolisian. Para korban pun diketahui bukan hanya berasal dari Jakarta saja, tapi juga dari Bogor, Banten, Bandung, dan Kalimantan.

"Kami telah mengakomodir bukti dengan memberikan slip transfer atau pun bukti lain terkait perkara ini," kata Junus.

Berdasarkan Laporan Polisi 295/II/2014 Bareskrim tanggal 17 maret 2014, para korban mengaku bahwa mereka telah dipaksa memberikan uang ketika proses pengobatan dilakukan. Uang yang diberikan mulai dari Rp3 juta hingga Rp90 juta.

"Bahkan ada pula yang tidak memiliki uang tunai, harus menyerahkan cincin emas perkawinannya," ujar Afriady Putra kepada VIVAnews yang juga tim kuasa hukum korban.

Dengan kedatangan para korban ke Bareskrim, sekitar tiga hari kemudian, mereka akan kembali datang untuk menjalankan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Junus mengungkapkan, korban diperiksa dengan cara diberikan setruman.

"Saat disetrum, muncul hewan-hewan aneh sehingga pasien dianggap kena santet. Pasien pun harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mengatasinya," kata Junus.

Diberitakan sebelumnya, ada seorang pasien yang berobat ke UGB namun mengaku ditipu dan dia pun langsung mengadukan UGB ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam prakteknya, pasien bukan sembuh namun justru sakit dan harus membayar lebih.

Meski demikian, UGB mengaku melakukan pengobatan dengan metode ruqyah, yaitu dengan membacakan ayat suci Al-Quran. Suami Puput Melati ini mengklaim, penyakit apapun dapat dibacakan dengan ayat suci, namun dirinya tak menjanjikan sembuh.

Source : VivaLife
Ustadz Guntur Bumi Terancam Dijerat Pasal Penipuan Ustadz Guntur Bumi Terancam Dijerat Pasal Penipuan Reviewed by Edi Sugianto on 00.11 Rating: 5

Tidak ada komentar:


kelas Gendam Online
Diberdayakan oleh Blogger.