KEBAL ITU BUKAN KEJAHATAN
KEBAL ITU BUKAN KEJAHATAN
Di tengah masyarakat modern, istilah kebal senjata sering langsung memicu kecurigaan. Ada yang menganggapnya tahayul. Ada yang mengaitkannya dengan penipuan. Bahkan ada yang spontan menyamakannya dengan pelanggaran hukum.
Padahal secara jernih dan objektif, kebal itu bukan kejahatan. Yang bisa menjadi masalah bukanlah konsep kebalnya, melainkan cara mempraktikkan dan cara menyampaikannya.
Kebal Bukan Tindak Pidana
Dalam hukum positif Indonesia, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa meyakini atau mempelajari ilmu kebal adalah tindak pidana. Keyakinan personal, latihan batin, dan penguatan diri bukanlah perbuatan melawan hukum.
Negara tidak mengkriminalisasi:
- latihan kesadaran,
- penguatan mental,
- praktik batin personal,
- atau tradisi keilmuan Nusantara yang dijalankan secara etis.
Yang dilarang adalah:
- penipuan,
- klaim palsu untuk mengambil keuntungan,
- membahayakan orang lain,
- atau menciptakan keresahan publik.
Maka jelas perbedaannya. Kebal bukan kejahatan. Penipuan dan kelalaianlah yang bisa menjadi kejahatan.
Kebal dalam Perspektif Jaga Diri
Dalam tradisi Nusantara, kebal selalu dikaitkan dengan jaga diri, bukan agresi. Ia hadir sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam kondisi darurat, bukan sebagai alat pamer atau menantang bahaya.
Dalam Ilmu JADUG, kebal dipahami sebagai:
- hasil latihan kesadaran,
- proses koherensi mental,
- ketahanan lahir dan batin,
- dan kesiapan diri menghadapi situasi ekstrem.
Kebal tidak diposisikan untuk menyerang.
Kebal tidak untuk unjuk kekuatan.
Kebal bukan alat kesombongan. Ia adalah bentuk proteksi diri.
Mengapa Kebal Sering Disalahpahami?
Ada beberapa sebab mengapa kebal sering mendapat stigma negatif:
1) Bahasa yang Berlebihan
Klaim mutlak, janji instan, atau jaminan 100% memicu kecurigaan hukum dan publik.
2) Sensasi Publik
Pertunjukan uji kebal di ruang terbuka sering menimbulkan keresahan dan risiko keselamatan.
3) Praktik yang Tidak Etis
Ketika kebal dijadikan alat manipulasi, di situlah persoalan muncul. Masalahnya bukan pada kebalnya, melainkan pada penyalahgunaannya.
Kebal yang Dewasa dan Bertanggung Jawab
Kebal yang dijalankan secara dewasa memiliki ciri:
- bersifat personal dan bertahap,
- tidak menjanjikan hasil mutlak,
- tidak menggantikan peran medis atau hukum,
- tidak dipertontonkan sebagai sensasi,
- tidak mendorong tindakan berbahaya.
Dalam kerangka ini, kebal justru menjadi bagian dari pendidikan mental dan ketahanan diri.
Ilmu JADUG menempatkan praktik kebal—terutama tajriban—sebagai laboratorium kesadaran, tempat seseorang belajar mengenali batas diri, menyelaraskan niat dan tindakan, serta memperkuat stabilitas batin. Di sini kebal bukan sekadar isu fisik, tetapi proses kematangan mental.
Membedakan Antara Ilmu dan Penyimpangan
Setiap ilmu bisa disalahgunakan. Bela diri bisa dipakai untuk melindungi atau melukai. Kata-kata bisa menguatkan atau menghancurkan. Demikian pula kebal.
Yang perlu dibedakan adalah:
- ilmunya,
- cara penyampaiannya,
- etika praktiknya.
Ilmu kebal yang dijalankan dengan kesadaran dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, praktik manipulatiflah yang bermasalah.
Penutup
Kita perlu bersikap adil dalam menilai. Tidak semua yang tidak umum berarti melanggar hukum. Tidak semua yang berakar pada tradisi berarti bertentangan dengan negara.
Kebal itu bukan kejahatan. Yang menjadi kejahatan adalah:
- kebohongan,
- manipulasi,
- klaim palsu,
- dan tindakan yang membahayakan orang lain.
Selama kebal diposisikan sebagai latihan kesadaran, jaga diri, dan dijalankan secara etis serta bertanggung jawab, ia tetap berada dalam koridor yang dewasa dan sah.
Dan di situlah Ilmu JADUG berdiri:
tegas mengakui kebal sebagai realitas latihan, namun tetap sadar hukum, sadar etika, dan sadar diri.
JADUG
Seni Pemberdayaan Diri Nusantara Modern
Semua praktek dilakukan sendiri
Tanpa Trik • Tanpa Rekayasa • Tajrib Nyata
Klik WhatsApp: 0812-3164-9477
Salam
Edi Sugianto,
Founder NAQSDNA

Terima Kasih sudah membaca KEBAL ITU BUKAN KEJAHATAN. Silahkan SHARE / BAGIKAN jika anda merasa artikel ini bermanfaat, dan jika anda mau COPAS Artikel ini, sertakan Linknya, agar ada yang bertanggung jawab atas isinya. Terima Kasih.
Reviewed by Edi Sugianto
on
01.24
Rating:











Tidak ada komentar: